Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Banggaar DPR RI Said Abdullah, menegaskan bahwa memasukkan anggaran Program MBG ke anggaran Pendidikan merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Keputusan tersebut juga nantinya akan menjadi undang-undang.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” kata Said Abdullah di Jakarta, Jumat.
Said menjelaskan bahwa APBN merupakan satu-satunya UU yang pemerintah usulkan rancangannya kepada DPR. Karena itu, posisi DPR atas Rancangan APBN hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran.
Ketua Banggar menegaskan, semua itu terjadi atas kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, konstitusi tetap memberi kewenangan kepada DPR untuk menolak seluruh RAPBN.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan, alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi mandat konstitusi sebesar 20 persen dari belanja negara.
Alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 mencapai Rp724,2 triliun dan pada 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi tersebut sudah mencakup anggaran MBG, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Selanjutnya, Said merinci bahwa pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun. Dari jumlah itu, Rp255,5 triliun untuk mendukung program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
“Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” tuturnya.
Banggar DPR Akui Kenaikan Anggaran Kemendikdasmen, tapi Tegaskan Berbeda dengan MBG
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah soal kenaikan anggaran kementeriannya, Said membenarkan hal itu. Meski begitu, Said menegaskan bahwa kenaikan itu berbeda dengan anggaran MBG.
Meski begitu, Kenaikan itu terjadi sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari 2025 ke 2026. Faktor utama yang menjadi landasan adalah belanja negara menjadi dasar perhitungan 20 persen untuk pendidikan.
Dengan demikian, Said tetap menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas anggaran MBG dalam pos pendidikan.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” ungkap Said.
Kendati demikian, Said menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu atas dasar keyakinan dan berbagai kajian konstitusional.