Pemkab Bone Tunda Kenaikan PBB 300 Persen

Kantor Pemerintahan Kab. bone Pasca Demo Penolakan Kenaikan PBB, (Foto: Ist)

Berandaindonesia.com, Bone — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya sempat direncanakan naik hingga 300 persen.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, pada Selasa malam (19/8/2025).

“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Saharuddin.

Penundaan tersebut diumumkan tak lama setelah aksi demo penolakan PBB-P2 yang digelar warga dan mahasiswa berakhir ricuh pada Selasa petang.

Bahkan sebelumnya, demonstrasi serupa juga terjadi di pekan lalu. Massa aksi sempat mencari keberadaan Bupati Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin untuk melakukan dialog langsung, namun keduanya tidak muncul di hadapan pendemo.

Baca Juga  Rektor UNM Tepis Tudingan Pelecehan ke Dosennya

“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Saharuddin.

Dengan pembatalan kenaikan ini, Pemkab Bone memutuskan untuk mengembalikan perhitungan PBB-P2 ke SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.

“Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,” tegas Saharuddin.

Sebelumnya, Pemkab Bone sempat membantah kabar soal kenaikan pajak sebesar 300 persen.

Menurut mereka, kenaikan PBB-P2 hanya sekitar 65 persen, sebagai bentuk penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menjelaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun lalu. Saat itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp 7.000 per meter persegi.

Baca Juga  KAJ Sulsel Apresiasi Putusan MA Menolak Kasasi Sengketa Pers

“Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar,” kata Angkasa.

News