Dengan begitu sesuai nafas konstitusi kita, pasal 33 UUD 1945, pemanfaatan potensi gas atau sumber daya alam Wajo bisa diwujudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat serta memberikan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di daerah ini.
Kesepakatan pemerintah untuk membangun infrastruktur Jargas di Wajo, menurut saya menjadi momentum dan “new hope” bagi masyarakat untuk menikmati energi yang lebih murah, aman, dan ramah lingkungan.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah, maka saya berharap mimpi ribuan rumah tangga di Wajo untuk beralih ke energi bersih tampaknya akan segera menjadi kenyataan.
Oleh karena itu, tak berlebihan jika saya ucapkan: selamat tinggal tabung elpiji, selamat datang “era baru” Jargas energi di Wajo!

Artikiel Opini ini ditulis oleh Ady Suriadi (adysuryadi.blogspot.com), Wakil Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni ISMEI (Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia). Opini ini adalah kiriman dari penulis sendiri. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Berandaindonesia.com.