Kementerian BUMN Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

Kementerian BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah resmi membubarkan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Komisi VI DPR RI melalui seluruh fraksinya telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN yang mencantumkan perubahan tersebut.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, kemudian diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsi nya kurang lebih sama, namun sekarang berperan sebagai regulator,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Komisi VI dikompleks parlemen, Jakarta (26/9).

Struktur kepemilikan saham Kementerian BUMN akan mengalami pembagian peran yang jelas. Sebagai representasi pemerintah, BPBUMN akan memegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen. Sementara itu, Danantara sebagai operator bisnis mengelola sebesar 99 persen saham seri B.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” ujar Supratman.

Selain itu, revisi undang-undang ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU_XXIII/2025. Putusan tersebut melarang Menteri maupun Wamen merangkap jabatan di Kementerian BUMN. Perubahan kelembagaan ini sekaligus menjadi solusi untuk mengakomodasi putusan tersebut.

Baca Juga  Diterpa Rumor Hengkang ke PSI, RMS dan DPW Sulsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Nasdem

Pemerintah berharap pembentukan BPBUMN akan memperkuat tata kelola perusahaan negara. Selanjutnya, undang-undang akan secara tegas menetapkan BPK sebagai lembaga pemeriksa.

Dengan tata kelola yang baik, kami berharap BPBUMN bersama Danantara mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” kata Supratman.

Terkait implementasi perubahaan kelembagaan, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden sebagai aturan teknis. Selanjutnya, perpres tersebut akan mengatur mekanisme transisi lebih detail.

Begitu DPR mengesahkan dan pemerintah mengundangkan undang-undang tersebut, MenPANRB bersama Mensesneg otomatis akan menyiapkan kelembagaan baru melalui perpres,” ujar Supratman.

Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk kepala BPBUMN. Dengan demikian, Presiden dapat memilih dari pejabat yang sudah ada, atau menunjuk tokoh eksternal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi selama dua tahun. Periode ini berlaku bagi Menteri dan Wamen, yang masih menjabat di Kementerian BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

PERUM Dibawah Kementerian BUMN akan Tetap Berada di Pengawasan BPBUMN

BPBUMN akan tetap mengawasi perusahaan umum seperti Perum Bulog yang berada di bawah Kementerian BUMN. Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan peraturan presiden yang memuat pengaturan lebih detail.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika Diusulkan DPR RI

Aturan turunan juga akan mengatur deviden saham seri A yang BPBUMN kelola. Selain itu, BPBUMN memerlukan persetujuan Presiden untuk mengelola deviden tersebut sesuai mekanisme yang akan pemerintah tetapkan.

“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkap Supratman.

Revisi UU BUMN ini menargetkan modernisasi tata kelola perusahaan negara. Oleh karena itu, pemerintah berharap pengelolaan aset negara menjadi lebih akuntabel, dan berkontribusi optimal untuk kesejahteraan rakyat.

Semua Fraksi Setuju Pergantian Kementerian BUMN ke BPBUMN

lembaga legislatif pastikan akan dukung kebijakan tersebut. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan semua fraksi menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya kami bawa ke pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia.

News