KPU Dipanggil Komisi II DPR RI Usai DKPP Beri Sanksi Keras

KPU

Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta. Dok: Berandaindonesia.com/Atomaqbul

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan, menyesalkan sanksi peringatan keras DKPP terhadap KPU terkait pengadaan sewa private jet. Komisi II DPR akan segera memanggil KPU untuk membahas putusan DKPP tersebut.

“Iya, pasti kita menyesalkan. Karena penggunaan yang tidak semestinya. Ya nanti setelah mulai sidang kita akan panggil soal temuan DKPP ini,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (23/10).

Wakil Ketua Komisi itu mengakui anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 memang sangat besar. Namun, pemerintah/instansi harus menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan dapat mempertanggungjawabkannya. Pihaknya menegaskan akan mengawasi ketat penggunaan biaya perjalanan KPU ke depannya.

“Mengenai temuan DKPP memang dapat memberikan teguran bahkan sanksi. Kalau penyimpangan anggaran, pasti ada aparat hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota Appi Lantik 263 Pejabat Baru Pemkot, Wujudkan Nawacita MULIA

Dia menjelaskan, anggaran KPU Tahun 2026 memang mengalami pengurangan. Hal itu karena periode tahapan Pemilu dan Pilkada belum berjalan. Oleh karena itu, tidak ada penggunaan untuk perjalanan yang berlebihan.

“Jadi tidak ada pengurangan untuk perjalanan yang berlebihan, karena memang tidak ada tahapan,” ujar Dede.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan mulai pada 2027. Pada saat itu, anggaran KPU akan membesar kembali. Komisi II DPR RI akan memperhatikan penggunaan biaya perjalanan dengan ketat.

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke KPU Soal Private Jet ke DKPP

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota KPU, dan Sekjen KPU. DKPP menilai mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet. Putusan dibacakan dalam sidang Selasa (21/10).

Baca Juga  Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. III Yulianto Sudrajat. IV Parsadaan Harahap. V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.

DKPP menilai tindakan para teradu dalam penggunaan private jet tidak sesuai etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah. Ketua DKPP Dewi menyebut penggunaan private jet mencapai 59 kali.

News