Menkeu Tolak Legalkan Thrifting Demi Lindungi Pasar Domestik

Menkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor karena ia ingin menjaga pasar domestik. Langkah itu ia ambil untuk mencegah dominasi barang impor ilegal yang bisa melemahkan pelaku usaha lokal.

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin.” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta, Kamis.

Menkeu Purbaya kemudian menyoroti ancaman dominasi barang impor terhadap pelaku usaha dalam negeri. Ia menekankan perlunya menjaga ruang usaha agar produsen lokal merasakan manfaat ekonomi.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Menkeu Purbaya

Setelah itu ia menegaskan komitmennya untuk menindak praktik penjualan pakaian bekas impor. Ia mendorong pedagang agar beralih ke produk dalam negeri karena pasar memiliki pilihan kualitas yang luas.

Baca Juga  Ahmad Ali: PSI Akan Kalahkan Nasdem di Senayan

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat.” kata Purbaya

Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas mendatangi gedung DPR RI. Mereka meminta legalisasi usaha thrifting dan menyebut usaha mereka memiliki pasar berbeda dari UMKM lain. Mereka juga menolak anggapan bahwa thrifting mematikan usaha mikro.

Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan impor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Kemendag mengawasi dari sisi post-border, sedangkan Kemenkeu memantau dari area kepabeanan.

Pemerintah menyatukan langkah untuk memperkuat pengawasan barang ilegal. Langkah itu berjalan agar pasar domestik tetap memberi ruang bagi industri lokal.

News