KUHAP Resmi Berlaku, DPR Harap Rakyat Tak Lagi Dikriminalisasi

KUHAP

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku hari ini. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan KUHAP baru ini akan memandu penegak hukum agar tidak lagi menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat dengann dalih hukum.

Sebagai perancang undang-undang tersebut, Komisi III DPR RI berharap polemik serupa tidak muncul kembali. Rudianto menyebut KUHAP dan KUHP sebagai arah baru sistem hukum Indonesia.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” ujar Rudianto saat di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan KUHAP baru sebagai hukum materil telah berubah dari warisan penjajah. Kini KUHP tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202. Sementara itu, kitab hukum baru itu sebagai hukum formil lahir untuk memandu penegak hukum.

Baca Juga  Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Lanjut ke Rapat Paripurna

“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,” kata dia.

Rudianto menambahkan KUHAP baru membawa semangat kesetaraan antara negara dan warga negara. Selain itu, posisi advokat yang mewakili klien juga meningkat dalam sistem hukum baru ini.

Kemudian, Rudianto berharap para penegak hukum turut menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku. Dia juga meminta para penegak hukum menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pemberlakuan ini. Yusril menyatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.

Baca Juga  Wagub DKI Pelajari Jembatan Buka-Tutup untuk Atasi Banjir

Yusril menuturkan pemberlakukan kedua undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial. Indonesia telah menggunakan hukum kolonial tersebut lebih dari satu abad lamanya.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

News