Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Puspom TNI tidak cacat hukum.
Ia menyebut mekanisme pelimpahan perkara mengikuti aturan yang berlaku antar lembaga penegak hukum. Karena itu, Ia menilai proses tersebut tetap jalan sesuai aturan antar institusi.
“Enggak bisa di bilang cacat hukumlah. Itu kan aturannya begitu, dua institusi yang berbeda. Karena sudah melimpahkan, ya, akhirnya dilimpahkan. Selebihnya, ya, Puspom TNI,” kata Sahroni.
Selanjutnya, Sahroni menjelaskan dugaan keterlibatan unsur militer menjadi dasar pelimpahan kasus ke Puspom TNI. Ia menilai langkah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama ini kalau memang proses dua lembaga itu, kan masing-masing di berikan ke institusinya. Karena ini melibatkan tentara, maka itu rananya Puspom TNI. Bagaimana itu di bilang cacat hukum, kan itu bagian dari dua institusi yang berbeda,” kata dia.
Kemudian, Sahroni menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak lagi diperlukan. Ia menyebut proses hukum kini sudah berada dalam kewenangan militer.
“Kalau TGPF enggak perlu lagi sebenarnya karena kan sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah di limpahkan, selebihnya di TNI nanti,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyampaikan kepolisian telah melimpahkan perkara tersebut. Ia mengatakan pelimpahan penyelidik lakukan setelah menemukan fakta penting.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman.
Selain itu, Iman menegaskan penyelidikan belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut. Hal ini memperkuat dasar pelimpahan ke institusi militer.