BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, Temuan Zat Berbahaya Jadi Sorotan

BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul setelah BNN temukan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape.

Suyudi menilai peredaran narkotika melalui vape meningkat pesat sehingga perlu aturan tegas. Selain itu, ia membandingkan langkah Indonesia dengan sejumlah negara ASEAN yang lebih dulu melarang vape.

Negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah mengambil kebijakan pelarangan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengikuti langkah serupa demi mencegah penyalahgunaan.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Rusdi Masse Tetap di Nasdem, Anak di PSI

Ia menjelaskan hasil uji menunjukkan temuan zat berbahaya dalam cairan vape. Dari 341 sampel, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Selain itu, Suyudi menyoroti perkembangan zat narkotika yang terus meningkat secara global. Saat ini, dunia mencatat 1.386 zat psikoaktif baru atau NPS, sementara Indonesia mencatat 175 jenis beredar.

Kemudian, ia menjelaskan status hukum etomidate dalam regulasi nasional. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan dua.

Namun demikian, penegakan hukum masih mengandalkan undang-undang kesehatan dengan ancaman lebih ringan. Karena itu, ia menilai pelarangan alat seperti vape dapat menekan peredaran zat terlarang.

Baca Juga  Pengangguran Naik Saat Pemprov DKI Targetkan 21 Job Fair

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata dia.

News