Presiden RI Melantik 11 Menteri, Wamen dan kepala Lembaga

Presiden RI

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) membacakan sumpah jabatan saat melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto, pada akhirnya, melantik 11 pejabat negara yang terdiri dari menteri, wakil menteri, kepala badan, dan wakil kepala badan di Istana Negara. Pelantikan ini menjadi bagian dari reshuffle jilid ketiga di Istana Negara, Jakarta (17/9).

Sebelas pejabat yang resmi dilantik, yaitu
1. Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan
2. Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
3. Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Presiden
4. Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
5. Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
6. Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan
7. Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan
8. Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi
9. Naniek S. Dayang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
10. Sonny Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
11. Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden RI Prabowo juga memberhentikan empat pejabat. Mereka adalah Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sulaiman Umar sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Baca Juga  PDIP Kembali Mengukuhkan Megawati Sebagai Ketum Partai

Kemudian, Anto M. Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dengan adanya pemberhentian ini, maka posisi-posisi penting dalam Kabinet Merah Putih secara otomatis mengalami pergeseran.

Selanjutnya, pelantikan para menteri dan wakil menteri tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih 2024–2029.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Reformasi Kepolisian. Dengan demikian, pelantikan ini memiliki legitimasi penuh secara hukum dan administrasi.

Presiden RI Pimpin Langsung Pengambilan Sumpah Kepada 11 Menteri, Wamen dan Kepala Lembaga

Kemudian, Presiden RI Prabowo juga memimpin langsung pengambilan sumpah kepada 11 menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga. Prosesi pelantikan, yang berlangsung tepat pukul 15.00 WIB, berjalan dengan khidmat. Setelah itu, Presiden Prabowo memandu sumpah jabatan para pejabat baru tersebut dengan penuh kesungguhan.

Baca Juga  Makassar Siap Sambut Ribuan Kader di Rakernas NasDem

“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru.

Setelah prosesi sumpah selesai, seluruh pejabat kemudian menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden Prabowo. Tak hanya itu, Presiden juga menyalami satu per satu pejabat yang baru dilantik.

Di samping itu, jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan lembaga negara turut mendampingi jalannya acara sehingga prosesi berlangsung tertib, resmi, dan penuh kekhidmatan.

Dengan demikian, susunan Kabinet Merah Putih kembali mengalami perombakan signifikan. Pada gilirannya, perombakan ini menjadi reshuffle ketiga sejak periode pemerintahan 2024–2029 berjalan.

News