Kapolri Terbitkan Perkap Bolehkan Polisi Aktif di 17 Kementerian

Kapolri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam acara Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyu Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri diluar struktur orgnanisasi Polri. Aturan ini terbit sebulan setelah Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menjabat di kementerian atau lembaga negara.

Listyo menandatangani Perkap tersebut di Jakarta pada 9 desember 2025. Padahal, MK sudah membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025. Putusan itu menyatakan polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian atau lembaga.

Namun demikian, Perkap yang baru justru mengatur hal sebaliknya. Pasal 2 menetapkan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam dan luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 membolehkan polisi aktif berdinas di 17 kementerian atau lembaga tanpa harus mundur.

Baca Juga  Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Adapun daftar kementerian yang boleh Polri duduki meliputi Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, dan Kemenkum. Selanjutnya, ada Kemenimipas, Kemenhut, KKP, Kemenhub, P2MI, dan ATR/BPN.

Di sisi lain, lembaga negara yang juga masuk daftar adalah Lemhannas, OJK, dan PPATK. Kemudian, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK turut tercantum dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, Perkap ini juga mengatur jabatan lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Penugasan dapat terjadi berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi. Bahkan, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia bisa mengajukan permintaan serupa.

Sebelumnya, MK memutuskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Golkar Makassar Rombak Struktur, Kader Lolos Seleksi BUMD Diganti, SK-kan 15 Pimcam

Dengan demikian, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 ini menimbulkan pertanyaan soal ketaatan Polri terhadap putusan MK. Mabes Polri tampak mengabaikan keputusan lembaga tinggi negara tersebut. Publik kini menunggu respons pemerintah dan DPR terhadap kebijakan kontroversial ini.​​​​​​​​​​​​​​​​

News