Impor BBM Lewat Pertamina, Nurdin Halid: Bukan Monopoli Usaha

Impor BBM Lewat Pertamina

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid saat melakukan kunjungan kerja. Dok. Istimewa

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina merupakan amanah konstitusi untuk menjaga ketahanan energi nasional. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kegiatan monopoli usaha.

Menurut Nurdin Halid, kebijakan impor BBM melalui Pertamina sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. Aturan tersebut menegaskan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi vital dan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan Impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” kata Nurdin Halid setelah dikonfirmasi berandaindonesia.com, di Jakarta (22/9).

Ia menjelaskan SPBU swasta tetap mendapat ruang melalui penambahan kuota impor. Pada 2024, kuota impor SPBU swasta sebesar 1 juta kiloliter, lalu naik 10 persen menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, ketika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina akan menjadi kesepakatan utama.

Baca Juga  Jabatan Ketua DPD Sudah Berakhir Musda Golkar Sulsel Belum Diputuskan DPP

Dengan mekanisme ini, menurut Nurdin, kolaborasi negara dan swasta dalam menjaga pasokan energi bisa berjalan seimbangdan terbuka. Oleh karna itu, ia menilai kritik terhadap skema impor satu pintu bersifat tidak lengkap, dan mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan efisiensi usaha dengan pemerataan manfaat.

“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika swasta, apalagi asing, bebas melakukan impor, mereka bisa menguasai kendali pasokan energi dari tangan negara,” ujarnya.

Nurdin juga mengklarifikasi gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta yang sempat muncul belakangan ini. Menurut dia, gangguan tersebut bukan akibat dari keterbatasan pasokan nasional, melainkan dinamika internal masing-masing perusahaan. Karena itu, ia memastikan pasokan energi nasional tetap aman.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara presisi. Langkah itu penting agar devisa dan neraca transaksi tidak terbebani oleh perubahan harga minyak dunia.

Baca Juga  Pemkot Makassar Akan Relokalisasi Pedagang Losari, CFD Panakkukang, Sudirman & MNEK

Sudah Ada 4 Kesepakatan Impor BBM Pertamina dan SPBU Swasta

Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta juga mencakup empat hal. Pertama, pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina. Kedua, jaminan mutu oleh surveyor independen. Ketiga, harga yang adil dan transparan. Keempat, implementasi segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari kedepan.

Dengan skema tersebut, Nurdin menilai impor satu pintu justru memperkuat stabilitas pasokan energi. Selain itu, kebijakan ini juga menjaga harga tetap aman, serta melindungi perekonomian nasional dari gejolak global.

“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” tegas Nurdin.

Komisi VI DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan itu agar energi tetap tersedia dan terjangkau dimasyarakat. Dengan begitu, ia meyakini kepentingan nasional dalam sektor energi tetap terjaga.

News