Perubahan Prolegnas 2025 Disetujui DPR dan Ada 23 RUU Baru

Perubahan Prolegnas

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). Dok: dpr.go.id

Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang l, Tahun 2025-2026, menyetujui perubahan daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Selain itu, DPR juga menetapkan daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir menyepakati perubahan prolegnas tersebut. Sejumlah RUU baru yang masuk prioritas antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN hingga RUU Danantara.

“Selanjutnya persetujuan raapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat pimpin rapat paripurna, Jakarta (23/9).

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan menjelaskan bahwa, penambahan RUU dalam Perubahan Prolegnas 2025-2029 termasuk sejumlah RUU tambahan ke Prioritas 2025 dan 2026. Semua itu sudah melalui evaluasi DPR bersama Kementerian Hukum dan DPD RI.

Baca Juga  Anggota DPR Tegaskan Ajak Warga Demo Tidak Langgar Hukum

Dia memaparkan bahwa sebanyak 23 RUU tambahan sudah masuk Dalam Perubahan Prolegnas. Dengan begitu kini tercatat sudah ada 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029.

Namun, Baleg juga sepakat untuk menarik satu RUU yakni RUU Keadilan Restoratif. Sebab substansinya sudah ada dalam RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), dan telah oleh Komisi III DPR.

Bob Hasan juga menegaskan, bahwa penambahan sejumlah RUU dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional.

DPR Terima Surpres Tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN di Perubahan Prolegnas

Selain itu, Ketua DPR Puan Maharani, juga mengumumkan dalam rapat paripurna bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres). Surat itu terkait RUU Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga  Mentan Andi Amran Sulaiman Akan Jamu Surya Paloh di Makassar

Pada awal 2025, DPR RI juga sudah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN menjadi undang-undang. Kini aturan tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang BUMN.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Puan juga menyampaikan bahwa DPR menerima Surpres Nomor R49 pada 11 Agustus. Selain itu, DPR juga menerima Surpres Nomor R61 pada 6 September, tentang calon anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

News