Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka kemungkinan menurunkan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dalam RUU BUMN. Hal itu muncul seiring pembahasan revisi undang-undang, tentang perubahan keempat atas UU BUMN yang sedang berlangusng di DPR RI.
Prasetyo menilai, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini lebih banyak menjalankan fungsi operasional berbagai BUMN. Sementara itu, kementerian BUMN lebih berperan sebagai regulator ketimbang pengelola langsung.
“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat kerja DPR dikompleks parlemen, Jakarta (23/9).
Namun, ia menekankan perubahan status Kementerian BUMN masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Komisi VI DPR RI. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan membicarakan perubahan itu lebih detail dalam forum resmi.
Prasetyo menambahkan, pemerintah juga belum menetapkan istilah untuk menyebut lembaga pengganti Kementerian BUMN tersebut. Ia menggarisbawahi, bahwa pembahasan RUU akan mencakup berbagai opsi terbaik.
RUU itu, lanjutnya, akan menyoroti manajemen kelembagaan hingga nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN.
Ia menegaskan, pemerintah akan mendorong percepatan penyelesaian RUU BUMN. Ia berharap pembahasan bisa selesai dalam waktu dekat dan tidak melewati masa reses.
“Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa sebelum reses ya kita selesaikan,” katanya.
RUU BUMN Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, telah menuntaskan evaluasi dan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya, RUU BUMN resmi masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Selain itu, Baleg juga menyepakati RUU Danantara sebagai bagian dari Prolegnas 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat di kompleks parlemen pekan lalu.
“Tahun 2026 ya (RUU Danantara),” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Bob juga menjelaskan, DPR sudah menetapkan beberapa RUU sebagai prioritas 2025 sekaligus menyiapkan sejumlah RUU untuk dibahas pada 2026. Dengan demikian, proses legislasi berjalan berkelanjutan dan terencana.