DPR Pastikan Hanya Awasi Reformasi Polri, Bukan Bentuk Tim

Reformasi Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan peran DPR dalam reformasi Polri hanya sebatas pengawasan. Ia menekankan, pembentukan tim dan komite reformasi kepolisian sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan eksekutif.

Dasco menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pembentukan komisi reformasi Polri tanpa melibatkan DPR. Ia bahkan tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota Komite tersebut.

“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerinah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusan eksekutif,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta (25/9).

Ia menambahkan, DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III. Hal itu sesuai dengan peran DPR, sebagai lembaga legislatif yang mengawasi jalannya reformasi kepolisian agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Fraksi Partai Gerindra Siap Meninjau Tunjangan Anggota DPR

Lebih lanjut, Dasco memaparkan informasi yang ia terima soal tim khusus yang Kapolri bentuk. Tim tersebut bersifat persiapan dengan tugas utama melakukan pendataan dan membagi subkelompok.

Ia menyebut, tim persiapan itu nantinya mendukung tugas komisi reformasi kepolisian yang Presiden bentuk. Keberadaan tim persiapan tidak tumpang tindih, melainkan melengkapi kerja komisi.

“Saya dapat informasi, tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan, kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

Dasco menegaskan, tim khusus di internal kepolisian sah dan tidak bertentangan dengan komite reformasi kepolisian. Menurutnya, dua mekanisme itu akan berjalan beriringan.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Jadi Pondasi Ekonomi Banten

Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri),” ungkapnya.

Meski tidak ikut membentuk komisi. Dasco memastikan DPR tetap mengawasi jalannya reformasi tersebut. Ia menilai, pengawasan DPR penting agar arah reformasi tetap sesuai dengan prinsi negara hukum.

Ia juga menegaskan kembali, pembentukan tim maupun komisi reformasi Polri tetap menjadi hak eksekutif. Sementara DPR mengawal prosesnya melalui jalur pengawasan resmi.

News