Adies Kadir Diaktifkan Kembali, Golkar Hormati Keputusan MKD

Adies Kadir

Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir saat menghadiri sidang MKD DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik. MKD mengaktifkan kembali Adies sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar. Keputusan ini keluar setelah MKD menilai persoalan Adies hanya kekeliruan pernyataan soal gaji dan tunjangan DPR saat wawancara media.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin membacakan putusan itu dalam sidang etik MKD. Ia menyebut Adies sudah meralat pernyataannya yang tidak tepat.

“Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron saat membacakan putusan MKD, Rabu (5/11).

Baca Juga  Sisa IAS dan Taufan Pawe yang Melaju ke Musda Golkar Sulsel 2025

Lebih lanjut, Imron mengingatkan Adies agar lebih berhati-hati menyampaikan keterangan kepada media. Imron menekankan pentingnya menyiapkan data lengkap dan akurat sebelum memberikan pernyataan, khususnya menyangkut hal teknis. Imron juga menilai upaya klarifikasi Adies sudah sangat tepat.

MKD kemudian memutuskan nama baik Adies harus kembali pulih. MKD mengembalikan hak dan kedudukannya di DPR RI

“Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” kata Imron.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan pihaknya menghormati keputusan MKD. Sarmuji memastikan Golkar akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai aturan.

“Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, (5/11).

Baca Juga  Netizen yang Eror, bukan Menteri Bahlil?

Selain itu, Sarmuji mengingatkan putusan MKD merupakan hasil proses panjang. MKD sudah mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan secara menyeluruh.

“Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.​​​​​​​​​​​​​​​​

News