KUHAP Baru Perkuat Advokat dan Praperadilan, Bukan Batasi Hak

KUHAP

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tak membatasi hak warga negara. Ia menyebut bahwa RUU ini justru memperkuat perlindungan hak warga negara sejak tahap awal proses hukum hingga mekanisme praperadilan.

Bawono menjelaskan KUHAP baru menawarkan koreksi terhadap berbagai persoalan dalam sistem hukum acara pidana saat ini. Penguatan peran advokat menjadi salah satu fokus utama pembaruan tersebut.

“KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan,” ujar Bawono di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan penataan ulang mekanisme praperadilan menjadi prioritas dalam rancangan ini. RUU ini memposisikan mekanisme tersebut sebagai pilar perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.

Baca Juga  Bamsoet Meminta KUHP/KUHAP Ikuti Perubahan Budaya Hukum

“Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara,” katanya.

Namun demikian, Bawono menilai disinformasi di ruang digital menutupi substansi pembaruan KUHAP. Berbagai disinformasi menyebar tanpa konteks yang jelas dan memadai.

“Selain itu, disinformasi membingkai pembaruan hukum pelindung warga negara dalam narasi sebaliknya. Akan tetapi hal saat ini terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital,” jelasnya.

Ia mencontohkan beberapa pihak menafsirkan keliru pasal yang sebenarnya memperkuat akuntabilitas. Publik menganggap pasal tersebut sebagai ancaman bagi masyarakat.

“Ada sebuah pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik,” ungkap Bawono.

Selain itu, narasi sebaliknya membingkai pembaruan hukum yang bertujuan melindungi warga negara. Publik menilai pembaruan tersebut justru membatasi hak mereka.

Baca Juga  Pemkot Makassar Siap Luncurkan 60 Event Besar di CoE 2026

“Kemudian pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara,” tuturnya.

KUHAP Baru Butuh Ruang Diskusi Terverifikasi

Oleh karena itu, Bawono menilai tantangan utama bukan pada boleh tidaknya publik mengkritisi KUHAP baru. Tantangan sebenarnya terletak pada pembangunan ruang diskusi yang sehat dan terverifikasi.

“Karena itu, persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP bukan apakah kita boleh atau tidak boleh mengkritisi pasal demi pasal tetapi bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi di mana memungkinkan terjadi verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut,” katanya.​​​​​​​​​​​​​​​​

News