Bamsoet Meminta KUHP/KUHAP Ikuti Perubahan Budaya Hukum

Bamsoet

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mengikuti perubahan budaya hukum. Lebih dari itu, ia menginginkan sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan menjadi alat menakut-nakuti masyarakat.

Politisi yang akrab dipanggil Bamsoet itu menyampaikan bahwa pengesahan KUHAP baru menjadi momentum besar reformasi sistem peradilan pidana nasional. Namun demikian, perubahan ini tidak boleh hanya berhenti di tataran peraturan semata.

“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Oleh karena itu, kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” kata Bamsoet di Jakarta, (22/11).

Selanjutnya, Bamsoet menjelaskan KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penegakan hukum. Di antaranya, perubahan tersebut mencakup penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa. Selain itu, peraturan baru juga memperkuat perlindungan hak tersangka dan hak korban.

Baca Juga  KUHAP Baru Perkuat Advokat dan Praperadilan, Bukan Batasi Hak

Lebih lanjut, KUHAP baru menerapkan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan. Melalui integrasi sistem e-evidence, e-BAP, dan e-court, hal ini akan membuka ruang transparansi yang lebih besar. Di samping itu, sistem digital ini juga diyakini dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan.

Menurut Bamsoet, reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Dalam hal ini, Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” katanya.

Baca Juga  RUU KUHAP Disahkan DPR RI jadi Undang-Undang

Bamsoet Usulkan Restorative Justice Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas Lapas

Sementara itu, Bamsoet mengusulkan keadilan restoratif sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Berdasarkan data Imipas pertengahan 2025, jumlah penghuni lapas melebihi 270 ribu orang. Padahal, kapasitas ideal lapas hanya sekitar 135 ribu orang. Akibatnya, tingkat kelebihan kapasitas lapas mencapai lebih dari 200 persen.

Fakta tersebut menggambarkan pendekatan pemidanaan lama mengalami stagnasi. Bahkan, sistem lama juga tidak mampu menyelesaikan permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pada dasarnya, pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. Untuk itu, KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” katanya.

News