Restitusi Pajak Melonjak 36,4 Persen, Penerimaan Neto Melambat

Restitusi Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah mencatat lonjakan Restitusi Pajak melonjak hingga 36,4 persen per Oktober 2025. Lonjakan ini menyebabkan perlambatan penerimaan pajak neto meskipun penerimaan bruto sudah mulai positif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijiyanto menyampaikan hal tersebut dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Dia menjelaskan fenomena ini terjadi karena pengembalian pajak kepada wajib pajak meningkat tajam.

“Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” kata Bimo di Jakarta, Senin.

Data menunjukkan nilai restitusi pajak mencapai Rp340,52 triliun. Angka ini terdiri dari beberapa komponen utama pengembalian pajak.

Pemerintah mengembalikan PPh badan sebesar Rp93,80 triliun. Restitusi PPh badan melonjak 80 persen dari periode sama tahun lalu.

Baca Juga  Pemkot Makassar Ajak Kerjasama Sekolah Swasta Agar Sediakan Kuota Gratis Siswa Miskin

Sementara itu, restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp238,86 triliun. Angka ini naik 23,9 persen year on year.

Adapun jenis pajak lainnya menyumbang restitusi Rp7,87 triliun. Nilai ini meningkat 65,7 persen dari tahun sebelumnya.

Bimo menegaskan restitusi pajak justru memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pengembalian uang ke masyarakat dapat meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi.

“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” ujarnya.

Laporan APBN per akhir Oktober 2025 mencatat realisasi penerimaan pajak neto Rp1.459,03 triliun. Capaian ini setara 70,2 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga  Pemprov Sulsel: Masih Dalam Proses Perhitungan, Gaji PPPK Akan Masuk dalam RPJMD dan RKPD 2026

Secara rinci, PPh badan mencapai Rp237,56 triliun atau terkoreksi 9,6 persen year on year. Kemudian PPh orang pribadi dan PPh 21 terkumpul Rp191,66 triliun, turun 12,8 persen.

Selain itu, PPh final, PPh 22 dan PPh 26 tercatat Rp275,57 triliun. Angka ini hanya turun 0,1 persen year on year.

Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp556,61 triliun, terkoreksi 10,3 persen. Sementara pajak lainnya menyumbang Rp197,61 triliun untuk penerimaan negara.​​​​​​​​​​​​​​​​

News