Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028. Komisi II menyampaikan desakan ini kepada Otorita IKN, Kementerian PANRB, BKN dan Kemendagri karena IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kejelasan jumlah ASN sangat penting. Otorita IKN memerlukan data pasti untuk mempersiapkan pemindahan dengan matang. Pemerintah pusat saat ini memiliki sekitar 1,3 juta ASN.
“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rifqinizamy menjelaskan kejelasan jumlah ASN akan membantu pemerintah menyiapkan tempat tinggal. Pemerintah berencana menyediakan rumah susun bagi pegawai yang pindah ke IKN. Namun, jika rusun hanya menampung pejabat struktural, pegawai fungsional juga perlu mendapat jaminan tempat tinggal.
“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” kata dia.
Selain itu, Rifqinizamy menegaskan jajaran Komisi II sudah mengunjungi IKN beberapa waktu lalu. Mereka melihat pemerintah sudah membangun infrastruktur cukup banyak. Menurutnya, pembangunan tersebut akan mubazir jika pemerintah tidak segera menggunakannya.
“Karena itu, kami harus segera menyelesaikan berbagai kerangka regulatif yang kami butuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” kata dia.
Komisi II DPR Minta Pemerintah Perjelas Administrasi Batas Wilayah IKN
Di sisi lain, Ketua Komisi II itu meminta pemerintah memperjelas administrasi wilayah IKN. Pemerintah mengambil wilayah IKN saat ini dari daerah Kalimantan Timur. Kejelasan batas wilayah administratif akan mencegah konflik di masa depan.
“Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” katanya.
Komisi II DPR RI menekankan pemerintah harus segera bertindak. Mereka siap membantu menyiapkan regulasi yang pemerintah butuhkan untuk kelancaran pemindahan ASN. Target 2028 sudah semakin dekat dan pemerintah harus mematangkan persiapan.