RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Disahkan DPR RI

RUU Pengelolaan Udara

Anggota DPR RI Endipat Wijaya saat menyampaikan laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025). Foto. dpr.go.id

Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR RI secara resmi menyetujui dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Persetujuan ini terjadi dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Seluruh fraksi partai politik menyepakati RUU ini setelah panitia khusus merampungkan pembahasannya beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Dasco menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir

“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Dasco.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya memberikan penjelasan mengenai substansi undang-undang baru ini. Menurut Endipat, undang-undang ini terdiri atas delapan bab dan 63 pasal. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi redaksional dalam proses pembahasan.

Proses penyempurnaan tersebut tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM). Secara keseluruhan, jumlah DIM mencapai 581 item. DIM tersebut terdiri atas 353 DIM batang tubuh dan 205 DIM penjelasan. Selain itu, terdapat 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.

Baca Juga  Kaesang Sebut "J" Sebagai Ketua Dewan Pembina PSI

Endipat kemudian merinci delapan substansi baru dalam undang-undang ini. Pertama, undang-undang ini menegaskan peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan. Mereka juga berperan menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, undang-undang ini mengatur pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya. Pemanfaatan tersebut mencakup peningkatan pariwisata dan rekreasi. Undang-undang ini juga mendukung pendidikan dan pembinaan olahraga dirgantara. Selain itu, undang-undang ini mendorong pengembangan teknologi kedirgantaraan, informasi, dan komunikasi.

Ketiga, undang-undang ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama nasional dan internasional. Keempat, undang-undang ini menetapkan status kawasan udara dengan memperhatikan penerbangan sipil. Penetapan ini menerapkan prinsip flexible use airspace. Konsep ini memungkinkan ruang udara tidak lagi digunakan secara kaku melainkan secara fleksibel dan bersama-sama.

Baca Juga  Danantara: Ada 120 Perusahaan Tertarik Proyek Waste to Energy

RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional Mengatur penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia

Undang-undang baru mengatur penindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia. Pengaturan ini menjawab ancaman dan pergerakan udara yang kompleks. Riset asing wajib bermitra dengan lembaga dalam negeri. Peneliti Indonesia harus terlibat dalam kegiatan riset mereka.

Penyidik Polri dan PPNS menyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik TNI AU berwenang menyidik kawasan udara terlarang untuk instalasi militer. Undang-undang menetapkan pemidanaan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar wilayah udara.​​​​​​​​​​​​​​​​

News