Berandaindonesia.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 besok, Rabu (24/12). Keputusan sudah final meski Pramono baru mengumumkannya besok sesuai batas waktu pemerintah pusat.
Pramono menegaskan keputusan UMP DKI Jakarta sudah bulat. Bahkan, dia sudah menandatangani Peraturan Gubernur terkait penetapan upah minimum tersebut.
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan UMP DKI Jakarta besok (Rabu, 24/12) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas, sudah putus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menggelar rapat berkali-kali. Pembahasan UMP DKI Jakarta pun sudah mengerucut dan Dewan Pengupahan meminta gubernur mengambil keputusan final.
Namun demikian, Pramono memilih menahan pengumuman hingga Rabu besok. Dia bahkan enggan membocorkan angka kenaikan UMP yang sudah Dewan Pengupahan putuskan.
“Pokoknya besok saya umumkan. Besok todong saja, nanti saya umumkan,” ujar mantan Menteri Sekretaris Kabinet itu.
Selanjutnya, Pramono menegaskan komitmennya menaati aturan pemerintah. Sebagai pemimpin Jakarta, dia memastikan penetapan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49.
“Saya ini dari dulu pembuat Peraturan Pemerintah (saat di Pemerintah Pusat/Seskab). Pasti tawadhu’, taat patuh pada aturan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Pramono sempat menjanjikan Jakarta akan mengumumkan lebih cepat dari target tersebut.
Lebih lanjut, Pramono memastikan UMP Jakarta 2026 akan naik. Pemerintah pusat sudah menetapkan formula dan kenaikan menyesuaikan formula tersebut.
“Pasti ada kenaikan. Karena ‘alpha’-nya ada ‘range’-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” kata Pramono.
Perhitungan UMP menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP 49 tentang pengupahan mengatur formula ini secara nasional.