Jaksa Agung Janji Tindak tegas Jaksa yang Terjaring OTT KPK

Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.om, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji menindak tegas empat jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK. KPK menduga keempat jaksa itu terlibat kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Burhanuddin menegaskan sikapnya saat wartawan menemuinya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menyatakan rasa syukurnya atas bantuan KPK dalam mengungkap kasus ini.

“Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin, Jakarta (24/12).

Pemimpin Korps Adhyaksa itu kemudian mengingatkan para jaksa di daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas sesuai janji saat pertama kali menjadi jaksa.

“Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan,” ucapnya.

Baca Juga  Guru Besar Ilmu Politik UGM Prof Amalinda Diseminasi Penelitian Politik Dinasti Indonesia di FISIP Unhas

KPK menjaring empat jaksa dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kepala Kejari Hulu Sungai Utara. Kemudian ada Asis Budianto yang menjabat Kepala Seksi Intelijen di kejaksaan yang sama.

Selain itu, KPK juga menangkap Tri Taruna Fariadi. Ia menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Tersangka keempat adalah Redy Zulkarnaen yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten.

KPK menetapkan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. KPK menduga mereka melakukan pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026. Sementara itu, KPK melimpahkan penanganan kasus Redy Zulkarnaen ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kotak-kotak Pendidikan: Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Redy sebagai tersangka kasus pemerasan. Dugaan pemerasan itu terjadi pada penanganan perkara ITE. Selain Redy, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua jaksa lain sebagai tersangka.

Kedua jaksa itu adalah Herdian Malda Ksatria dan Rivaldo Valini. Herdian menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Adapun Rivaldo merupakan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten.​​​​​​​​​​​​​​​​

News