15 Saksi Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU Diperiksa KPK

15 saksi

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (kiri) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 15 saksi dalam kasus pemerasan oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan berlangsung pada 29-30 Desember 2025. .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mendalami kronologi pemerasan dan mekanisme pemotongan anggaran internal kejaksaan. Penyidik menggali informasi dari 15 saksi di lingkungan Kejari HSU.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, penyidik juga mengungkap modus operandi para tersangka. Mereka meminta keterangan saksi soal proses pemotongan anggaran internal. Para tersangka melakukan pemotongan melalui bendahara kejaksaan.

Baca Juga  112 Dapur MBG Ditutup Badan Gizi Nasional Karena Langgar SOP

“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” katanya.

Kronologi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah menjalankan OTT ke-11 tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan hasil tangkapan. Lembaga ini mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu. KPK juga menangkap Kasi Intelijen Asis Budianto.

Pada kesempatan sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut di duga terkait praktik pemerasan.

Kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025. Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi. Tri Taruna menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam penegakan hukum tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga  Pemanggilan Saksi Dugaan Korupsi Whoosh Masih Dikaji KPK

Namun, KPK baru menahan dua tersangka saat itu. Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto langsung masuk tahanan. Sementara itu, Tri Taruna melarikan diri.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK pada 22 Desember 2025. KPK langsung menahan tersangka ketiga ini untuk masa 20 hari pertama.​​​​​​​​​​​​​​​​

News