Pilkada Melalui DPRD Siap Dibahas Komisi II DPR RI

Pilkada Melalui DPRD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12). Foto ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk wacana pilkada melalui DPRD yang memiliki landasan konstitusional kuat karena UUD 1945 mengamanatkan pemilihan secara demokratis baik langsung maupun tidak langsung.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana pilkada melalui DPRD tidak perlu menimbulkan perdebatan dari aspek konstitusional. Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara demokratis.

“Kata ‘demokratis’ ini bisa di tafsirkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi tak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk dari demokrasi tak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (31/12).

Baca Juga  Akademisi Unhas Dorong Revisi Regulasi Pemilu yang Lebih Demokratis dan Adaptif

Selanjutnya, Rifqinizamy mengungkapkan Program Legislasi Nasional 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, undang-undang tersebut hanya mengatur dua jenis pemilu yakni Pilpres dan Pileg.

“Adapun pemilihan kepala daerah di atur dalam rezim yang lain, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR berpotensi menyatukan revisi UU Pemilu dengan revisi undang-undang lain. Penggabungan ini mencakup UU tentang pilkada untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan serupa terkait wacana ini. Dia mengatakan UUD 1945 tidak melarang DPRD memilih kepala daerah. Syaratnya, proses pemilihan harus tetap berjalan secara demokratis.

Baca Juga  Prabowo Minta Tak Diberi Karangan Bunga di Hari Ulang Tahunnya

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Kamis (11/12).

Kemudian, Tito menambahkan pemilihan kepala daerah memiliki dua mekanisme yang sah. Rakyat dapat memilih kepala daerah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Kedua mekanisme tersebut sama-sama memenuhi definisi demokratis sesuai amanat konstitusi selama prosesnya berjalan demokratis.​​​​​​​​​​​​​​​​

News