Berandaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan penolakannya terhadap intimidasi dan teror kepada konten kreator yang menyampaikan kritiknya. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabwo menyatakan hal ini menyusul sejumlah influencer seperti DJ Donny, Sherly Annavita dan Chiki Fawzi yang mengalami ancaman di rumah mereka setelah mengkritik penanganan bencana di Aceh dan Sumatera.
Angga menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam keterangan nya. Menurutnya, negara tidak mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap warga yang menyuarakan pendapat.
“Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman atau teror terhadap warga negara termasuk terhadap konten kreator, aktivis maupun siapa pun yang menyampaikan kritik,” kata Angga di Jakarta, Jumat (2/1).
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara. Jaminan ini berlandaskan konstitusi negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan di lindungi oleh undang-undang,” tegas Angga.
Sebelumnya, DJ Donny melaporkan teror yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia mengalami dua kali serangan beruntun dalam waktu singkat. Serangan pertama terjadi pada Senin (29/12) ketika pelaku mengirim bangkai ayam ke rumahnya. Kemudian, serangan kedua terjadi Rabu (31/12) dini hari.
“Jadi, kemarin saya dapat teror, dikirim bangkai ayam ke rumah saya. Lalu, semalam jam 3.00 WIB, di CCTV (kamera pengawas) terekam orang melempar molotov ke rumah saya,” kata Donny saat di temui di Polda Metro Jaya, Rabu (31/12).
Donny menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya. Teror ini juga mengancam keselamatan keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selain dua serangan tersebut, dia mengaku sering menerima ancaman melalui telepon dan pesan media sosial.
Sementara itu, Sherly Annavita mendapati pelaku mencoret-coret mobilnya. Di sisi lain, Chiki Fawzi menerima ancaman digital. Ketiga konten kreator ini mengaku mendapat teror setelah mengkritik penanganan bencana pemerintah.