Berandaindonesia.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tujuh isu yang muncul di masyarakat sejak KUHP ddan KUHAP baru berlaku. Isu tersebut mencakup penghinaan lemabaga negara, perizinan dan pemidanaan demonstran.
Menkum Supratman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta. Dia menjelaskan tiga topik dari KUHAP dan KUHP mendominasi pembahasan sejak 2 Januari 2026.
“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman, Senin (5/1).
Menkum merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, KUHAP mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025. Kedua reegulasi ini kini sudah berllaku efektif di Indonesia.
Supratman menegaskan pemerintah dan DPR RI telah membahas kedua undang-undang tersebut secara intensif. Proses pembahasan juga melibatkan partisipasi publik yang masif. Keterlibatan masyarakat terutama terlihat dalam penyusunan KUHAP.
“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Menkum menambahkan hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas turut berkontribusi dalam penyusunan KUHAP. Bahkan, koalisi masyarakat sipil juga terlibat dalam pembahasan tersebut. Supratman menilai pelibatan publlik kali ini sangat bermakna.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo menandatangani UU KUHP pada 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025.