RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana

RUU Disinfoormasi

Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com Jakarta – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana. Pemerintah belum mulai menggodok rancangan tersebut meski sudah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo memberikan penjelasan pemerintah belum membahas rancangan undang-undang tersebut secara serius.

“Masih wacana. Belum (digodok),” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Pemerintah sebenarnya memiliki semangat untuk membuat RUU tersebut. Prasetyo, yang akrab dipanggil Pras, menjelaskan tujuan utama RUU Disinformasi dan Propaganda ini. Pemerintah ingin berbagai platform daring mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang mereka sebarluaskan.

Namun demikian, Pras membantah RUU Disinformasi dan Propaganda akan membatasi keterbukaan informasi. Dia menekankan RUU tidak akan melarang kebebasan di berbagai platform hingga media sosial. Sebaliknya, pemerintah justru ingin melindungi masyarakat dari konten yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pemerintah Terbitkan Aturan Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatera

“Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” kata Pras.

Perkembangan teknologi yang pesat juga menjadi perhatian pemerintah. Pras khawatir kecanggihan teknologi seperti kecerdasan buatan justru orang manfaatkan untuk hal yang merusak. Dia menekankan teknologi seharusnya Indonesia gunakan untuk hal positif.

“Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” kata Pras menambahkan.

Propaganda Asing Jadi Alasan Pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung RUU ini. Yusril mengatakan pemerintah mempersiapkan RUU karena banyak kesalahpahaman informasi dari luar negeri. Pihak asing kerap menjadikan informasi tersebut sebagai propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

Baca Juga  RUU BUMN: Status Kementerian BUMN akan Turun Jadi Badan

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril saat di temui di Jakarta, Rabu (14/1).

Meski begitu, Yusril mengakui pemerintah belum memiliki draf resmi. RUU ini masih dalam tahap kajian awal. Presiden Prabowo sudah memberikan arahan kepada Yusril dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Mereka harus mulai memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU ini.

Yusril juga menjelaskan banyak negara sudah memiliki undang-undang serupa. Negara-negara tersebut menggunakan regulasi untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing.

News