Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dan Sebut Dakwaan JPU Murni Fitnah

Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah menerima keuntungan Rp809 miliar terkait dengan pengadaan laptop Chromebook. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menolak keras tuduhan menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal tersebut ia sampaikan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 10 saksi. Saksi-saksi itu antara lain Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek Kevin Aluwi.

Nadiem menegaskan angka Rp809 miliar itu bukan uang yang masuk ke kantongnya. Angka itu, menurutnya, merupakan murni transaksi bisnis antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Itu sama sekali murni bisnis dan tidak ada hubungannya dengan Chromebook. Makanya pada bingung saksi dari Gojek, kenapa saya di undang ke dalam ini? Karena transaksi Google itu murni kepentingan bisnis, di mana ada banyak sekali kolaborasi antara GoTo dan Google, di mana tidak ada keuntungan lebih yang didapatkan Gojek,” ujar Nadiem kepada wartawan Senin (23/2).

Baca Juga  Hasil Rakernas: Partai Nasdem Targetkan Masuk 3 Besar Pemilu 2029

Lebih jauh, Nadiem menyebut dakwaan soal Rp809 miliar itu sebagai fitnah. Ia merujuk langsung pada keterangan para saksi yang hadir hari itu.

“Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah mengenai Rp809 miliar, yang ternyata hari ini terbukti itu cuma fitnah. Semua saksi dari GoTo, dari notaris, keuangan, korporasi pun bilang, tidak ada satu pun bukti bahwa uang itu sepeser pun di terima di saya,” ujarnya.

Nadiem juga mempertanyakan asal-usul narasi kerugian negara yang disebut oleh JPU

“Mereka juga menyebutnya bahwa tidak ada keuntungan sama sekali yang saya terima dari 809 itu. Jadi dari mana ini keluar narasi 809 M sebagai kerugian negara? Saya bingung sekali,” sambungnya.

Baca Juga  Kejagung Telusuri Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Trilyun

Nadiem Turut Menyoroti Isu Konflik Kepentingan Terkait Kemahalan Harga Laptop

Selain soal uang, Nadiem juga menyoroti isu konflik kepentingan dengan Google dan tuduhan kemahalan harga laptop. Ia menyebut sidang hari ini meruntuhkan semua narasi itu.

“Tapi alhamdulillah di hari ini, konflik kepentingan dengan Google diruntuhkan, kemahalan harga laptop diruntuhkan, semua data daripada setiap vendor sudah ada. Jadi saya bingung lagi mau, mau berargumentasi dan membela apa lagi. Sekali lagi saya mohon doa kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Adapun dalam dakwaan, jaksa menuding Nadiem merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Rinciannya: Rp1,5 triliun dari kemahalan harga Chromebook, dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang jaksa nilai tidak bermanfaat.​​​​​​​​​​​​​​​​

News