Sahroni Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Nilai APH Akhirnya Dengar Publik

Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus vidio profil desa di Karo. Ia menilai aparat hukum akhirnya merespons kritik publik atas kejanggalan penanganan perkara tersebut.

Sahroni melihat proses hukum terhadap Amsal memicu polemik luas, terutama dari kalangan kreatif. Karena itu, ia menilai respons aparat menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Sahroni mengaku memahami beragam sudut pandang dalam kasus tersebut. Ia menilai perbedaan perspektif muncul karena aparat belum sepenuhnya memahami dunia kreatif sejak awal perkara berjalan.

Baca Juga  Rusdi Masse Naik Daun di NasDem, Jabat Pimpinan Komisi III

“APH mungkin di awal tidak begitu aware (menyadari) mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun, setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras,” kata dia.

Selanjutnya, Sahroni menekankan pentingnya ruang diskusi dalam penegakan hukum. Ia menilai kritik publik perlu terus hadir agar aparat tetap terbuka terhadap koreksi dan perkembangan sosial.

“Dan saya harap, penegak hukum di Indonesia bisa selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik dan suara rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek video desa di Karo.

Baca Juga  PSEL Sulawesi Utara Segera Ditender

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.

Majelis hakim juga memulihkan seluruh hak serta nama baik Amsal, setelah tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman penjara dan denda.

News