Gekrafs Sebut Vonis Bebas Amsal Sitepu Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Kreatif

Gekrafs

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4). Foto: ANTARA FOTO

Berandaindonesia.com, Jakarta – DPP Gekrafs menyambut positif vonis bebas Amsal Sitepu. Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian, menilai putusan tersebut menguatkan perlindungan pelaku ekonomi kreatif.

Kawendra  juga menegaskan bahwa putusan tersebut memberi dampak luas bagi ekosistem kreatif. Ia menyebut kreator selama ini membangun identitas daerah melalui karya.

“Putusan ini meneguhkan bahwa keadilan berpihak pada kebenaran. Ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal Sitepu, tetapi juga bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” kata Kawendra.

Selanjutnya, Kawendra menilai putusan itu menjadi kemenangan moral bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia menilai banyak pihak masih meremehkan profesi kreatif.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menghargai proses kreatif dalam industri tersebut. Ia menyebut berbagai peran kreatif memiliki nilai penting.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Akan Tata Ulang Taman Langsat

“Kita tidak boleh lagi membiarkan ide, editing, dubbing, cutting, dan kreativitas dianggap nol. Putusan ini menjadi momentum agar profesi kreatif semakin dihargai dan dilindungi,” kata Kawendra.

Selain itu, Kawendra berharap putusan tersebut mendorong kebangkitan ekonomi kreatif nasional. Ia mengaitkan hal itu dengan arah kebijakan pemerintah.

“Pak Prabowo selalu menekankan bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Karena itu, negara harus hadir melindungi para pejuang ekonomi kreatif, bukan justru membuat mereka takut berkarya atau takut bermitra dengan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu.

Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan mark up proyek video profil desa. Kasus tersebut terkait anggaran Kabupaten Karo periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Dukung Pembangunan Stadion Sudiang, Walikota Appi Bangun Stadion Untia

Dengan demikian, Gekrafs menilai putusan ini memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif. Organisasi tersebut berkomitmen terus mengawal kebijakan yang mendukung industri kreatif.

News