Komisi III DPR Desak Polri dan BNN Tindak Tegas Peredaran Tramadol Ilegal di Ruang Publik

Komisi III DPR

RDP Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono mendesak Polri dan BNN menindak tegas peredaran ilegal tramadol. Ia menilai praktik tersebut sudah meresahkan masyarakat dan terjadi terbuka di ruang publik.

Bimantoro menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi III DPR bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Selasa (7/4). Ia menyoroti maraknya transaksi tramadol di berbagai titik keramaian tanpa pengawasan memadai.

“Transaksinya ini sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar ya kan, di tengah-tengah keramaian. Dan kami berharap ini harus segera BNN dan Polri berantas,” ujar Anggota Komisi III DPR Bimantoro.

Selain itu, Bimantoro mengaku menerima banyak laporan warga terkait keresahan tersebut. Ia menilai kemudahan akses terhadap tramadol memperparah kondisi di lapangan dan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca Juga  Golkar Makassar Rombak Struktur, Kader Lolos Seleksi BUMD Diganti, SK-kan 15 Pimcam

“Tadi pun pimpinan BNN menyampaikan bahwa menjadi polemik juga di tengah-tengah masyarakat dengan beredarnya tramadol yang begitu mudah sekali masyarakat dapatkan,” Kata Bimantoro

Selanjutnya, Bimantoro meminta aparat memperkuat pengawasan dan penindakan. Ia mengingatkan potensi bahaya dari penyalahgunaan tramadol jika masyarakat mengonsumsinya tanpa kontrol medis yang jelas.

“Saya yakin walaupun ini obat keras tapi kalau misalnya dapat salahgunakan ini akan menjadi bahaya juga dalam dosis-dosis tertentu,” ujarnya.

Sebagai informasi, tramadol merupakan obat analgesik yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk opioid sintetis. Dokter biasanya meresepkan obat ini untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, termasuk pascaoperasi.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan status tramadol bukan narkotika maupun psikotropika. Ia menyebut BPOM dan Kementerian Kesehatan memegang kewenangan utama pengawasan.

Baca Juga  Ilmu Politik Unhas Peringkat 300 QS World University Rankings

“Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” kata Kepala BNN.

News