UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung

Ilustrasi UMP Sulsel 2026

Berandaindonesia.com, Sulsel — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 masih menunggu formulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dewan pengupahan telah menggelar pertemuan awal, namun angka kenaikan belum dibahas lebih jauh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan bahwa pembahasan masih mengacu pada formulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168.

“Keputusan MK 168 menegaskan bahwa penetapan UMP harus disesuaikan dengan KHL daerah. Rumusnya mempertimbangkan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya,” ujar Jayadi, Rabu (19/11/2025).

Meski perhitungan awal mulai dilakukan, Jayadi menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan angka kenaikan maupun waktu penetapan.

Baca Juga  Momentum HUT 356 Sulsel, Andi Sudirman Tampilkan Bukti Nyata, Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Dewan pengupahan masih menunggu petunjuk teknis dan formulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Belum sampai ke pembahasan angka kenaikan. Kita menunggu petunjuk dan rumus dari pusat,” jelasnya.

Jayadi juga belum ingin berspekulasi mengenai potensi kenaikan UMP tahun depan. Ia menyebutkan bahwa skema penetapan UMP 2026 masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, apakah akan sepenuhnya ditentukan pusat, diberikan kepada daerah, atau menggunakan pola campuran.

“Kita sudah siapkan sejumlah opsi. Tinggal menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan nanti,” tambahnya.

Dalam rapat dewan pengupahan, Jayadi menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjembatani usulan dari serikat buruh dan kalangan pengusaha. Ia menekankan pentingnya penetapan UMP yang berimbang dan menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga  Lafkespri Korwil Sulsel Gelar Rakerwil II di Makassar

“Semua ada hitung-hitungannya. Yang penting semua merasa diuntungkan. Pengusaha perlu memahami kebutuhan pekerja yang memiliki keluarga dan tanggung jawab, sementara buruh juga perlu memahami kondisi perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, buruh dan pengusaha merupakan dua sisi mata uang yang harus berjalan seiring untuk mendorong perekonomian daerah. Jayadi memastikan pembahasan UMP 2026 masih berjalan dan belum ada keputusan final.

“Bisa diumumkan pada 21 November, bisa juga Desember. Yang jelas sebelum masuk tahun depan,” kata Jayadi.

News