Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Yaqut Cholil

Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi haji. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK menjerat Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama periode 023-2024.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada awal Januari 2026. Yaqut Cholil akan dijerat dengan pasal kerugian negara dan saat ini KPK menghitung nilai kerugian bersama BPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil dalam kasus ini.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada awak media di Jumat, 9 Januari 2026.

Selain itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu turut membenarkan informasi Bahwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

Baca Juga  Data 11 Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan proses penanganan kasus ini berjalan lambat namun pasti. Fitroh menyampaikan hal tersebut dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh (22/12/2025).

Lebih lanjut, Fitroh memberikan kepaastian mengenai pasal yang KPK gunakan dalam kasus ini. KPK akan menjerat tersangka dengan pasal yang menyangkut kerugian negara. Saat ini, KPK berkomunikasi intensif dengan auditor BPK untuk mmenghitung kerugian negara.

Baca Juga  Konferensi Pers Bareskrim Polri terkait Kasus Beras Oplosan

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak. Lembaga antirasuah memanggil saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan asosiasi terkait. KPK telah memeriksa Yaqut sendiri sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

News