Berandaindonesia.com, Jakarta — Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti ikut memberi suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Majelis membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berkelanjutan. Para terdakwa memberikan suap kepada Wahyu untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Hasto menyiapkan Rp400 juta sebagai bagian dari total suap sebesar Rp600 juta.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Hakim Ketua, Jakarta, Jumat (25/7).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan bahwa denda itu berkaitan dengan PAW caleg atas nama Harun Masiku. Selanjutnya, Hakim juga menyatakan bahwa Hasto bersama pihak lain memberikan suap pada rentang waktu 2019–2020.
Namun demikian, majelis hakim menyebut bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Dakwaan soal perusakan barang bukti, termasuk ponsel milik Harun, tidak terbukti di persidangan. Hakim menyatakan tidak ada kesengajaan dari Hasto untuk menghalangi proses penyidikan.
“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap anggota hakim Sunoto.
Selain itu, hakim Sunoto juga menegaskan Hasto tidak terbukti mencegah atau mengganggu penyidikan. Hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.