Bupati Aceh Selatan Dicopot Kemendagri Selama 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal Bupati Aceh Selatan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Dok: Youtube/iNews

Berandaindonesia.com, JakartaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena berangkat umrah saat bencana melanda daerahnya.

Tito mendasarkan sanksi ini pada Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bupati Aceh Selatan itu tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri. Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sudah menolak izinnya lebih dulu.

Mendagri menegaskan akan membina kembali bupati yang bersangkutan.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga  JPU Mendakwa Nadiem Terima Rp809M Dari Kasus Chromebook

Kemendagri telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut. Selain itu, Tito juga mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Baital akan menggantikan Mirwan untuk sementara waktu.

Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo sempat meminta dirinya mencopot Mirwan dari jabatan. Namun, undang-undang mengatur sanksi perjalanan keluar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Tito.

Tito menekankan masyarakat sangat membutuhkan kepemimpinan kepala daerah dalam situasi darurat. Kepala daerah menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya. Kehadiran pemimpin sangat krusial untuk mengambil keputusan cepat dalam penanganan bencana.

Baca Juga  PDIP Kembali Mengukuhkan Megawati Sebagai Ketum Partai

Mendagri menilai Mirwan seharusnya menunda keberangkatan umrahnya. Menurutnya, membantu masyarakat yang terdampak bencana merupakan ibadah utama.

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” tegas Tito.

News