Berandaindonesia.com, Jakarta— Wamenaker Immanuel Ebenezer Garungan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. KPK baru saja menetapkan Immanuel sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat K3.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya oleh KPK. Penyidik menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan tersebut. Ia mengatakan penyidik juga menyita puluhan kendaraan dalam penindakan kasus ini.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses penyidikan.