Komdigi Bekukan TDPSE Tiktok, DPR Minta Tak Matikan UMKM

Komdigi

Ruang Rapat Komisi I DPR RI. Dok: DetikNews

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah atau Komdigi mempertimbangkan dampak pembekuan sementara Tiktok terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia khawatir langkah tersebut akan mematikan ekosistem bisnis digital yang sudah berkembang.

Pimpinan Komisi I DPR itu menilai Tiktok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur Tiktok Shop dan Live commerce, telah membuka akses pasar luas bagi pedagang lokal. Oleh karna itu, penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Pimpinan Komisi I DPR itu di Jakarta, (3/10).

Meski begitu, Dave tetap mendukung langkah tegas pemerintah atau Komdigi dalam menegakkan regulasi digital. Dia menyebut, ruang digital harus tetap aman, sehat dan sesuai hukum nasional. Apalagi, ada dugaan monetisasi fitur live streaming Tiktok untuk aktivitas perjudian online.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Soal Masuk Bursa Caketum PPP : Saya di PSI Saja Lah

Dave berharap, Tiktok bersikap koorperatif dan transparan dalam memenuhi kewajibannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Dia menegaskan platform ini harus memberikan akses data yang pemerintah ataun Komdigi minta, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” katanya.

Komisi I DPR RI, menegaskan seluruh platform digital asing masupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional. Mereka harus bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di sistem mereka.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Komdigi Membekukan Sementara TDPSE Tiktok

Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Tiktok. Langkah ini diambil karena platform tersebut tidak patuh dan memenuhi kewajiban sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, pemerintah mengambil langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Data tersebut terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Alexander menyatakan pemerintah menduga ada monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data lengkap mencakup informasi traffic dan aktivitas live streaming. Pemerintah juga meminta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift kepada para kreator.

Pembekuan sementara ini berlaku hingga TikTok memenuhi seluruh permintaan data dari pemerintah. Keputusan final akan bergantung pada tingkat kepatuhan platform terhadap regulasi Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​​​

News