Dalam rangka penilain, panitia kerja membentuk tim panelis ahli yang memberikan masukan strategis kepada keenam calon rektor tersebut. Tim Ahli itu adalah Prof. Marzuki, DEA, PhD (Guru besar FEB Unhas), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH (Kepala BKN RI), dan Dr. Kaharuddin Djenod, MEng (CEO PT PAL Indonesia).
Unsur-unsur Senat Akademik
Anggota senat akademik dalam penjaringan ini berjumlah 94 orang. Unsur Pimpinan Rektorat 9 orang: 1, Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan); 2. Wakil Rektor II (Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan), 3. Wakil Rektor III (Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi),
4. Wakil Rektor IV (Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis), 5. Sekretaris Universitas, 6. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP), 7. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan 8. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
Sesuai ketentuan, anggota Senat Akademik Unhas dari unsur utusan fakultas berjumlah masing-masing 4 orang setiap fakultas, kecuali untuk Fakultas Vokasi (1 orang) dan Sekolah Pascasarjana (2 orang). Jumlah keseluruhan dari dekan fakultas selaku Ex-Officio senat akademik dan utusan fakultas (mewakili senat fakultas) adalah 94 orang.
MWA hanya mengesahkan 93 dari 94 anggota senat yang ada untuk diberikan hak suara. Satu suara dari Fakultas Keperawatan sebagai utusan senat fakultas tidak bisa mewakili, karena belum ada penggantian ketua senat fakultas sebelum pemilihan ini.