Berandaindonesia.com, Jakarta – Pemerintah telah terbitkan regulasi pemanfaatan kayu gelondongan terbawa banjir di Sumatera untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di tiga provinsi terdampak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hall tersebut dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma. Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
“Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” kata Prasetyo Jumat (19/12).
Pemerintah telah menyusun aturan tersebut untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib. Selain itu, regulasi ini juga menjamin koordinasi berjalan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran itu mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi pascabencana. Bupati/Walikota dapat menggunakan kayu-kayu tersebut untuk membangun hunian sementara bagi korban banjir. Selanjutnya, mereka juga bisa memanfaatkan kayu untuk membangun hunian tetap masyarakat terdampak.
Pemerintah juga telah mensosialisasikan regulasi tersebut kepada kepala daerah di semua tingkatan. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan di lapangan berjalan selaras dan terkoordinasi dengan baik.
Prasetyo menegaskan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kayu tersebut. Namun, pemanfaatan harus melalui koordinasi dengan kepala daerah setempat sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus berkoordinasi dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujar Prasetyo.
Dengan demikian, pemanfaatan kayu gelondongan dapat membantu mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak banjir. Pemerintah berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.