JPU Mendakwa Nadiem Terima Rp809M Dari Kasus Chromebook

JPU

Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Foto: Metro TV

Berandaindonesia.com, JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp809,59 milliar dalam kasus korupsi Mendikbudristek. Nadiem mengarahkan spesiikasi laptop Chrome Device Management. Akibatnya, Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia dan negara rugi Rp2,18 tiliun.

Dakwaan tersebut di bacakan JPU Kejaksaan Agung Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Roy mengongkapkan aliran dana yang mengalir ke Nadiem melalui PT AKAB.

“Uang yang di terima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy, Senin (5/1).

Lebih lanjut, JPU menyebut sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN tahun 2022 menunjukkan perolehan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca Juga  Sudut Bersuara Gelar Forum Publik Bangkitkan Kesadaran Kolektif Anak Muda

Selain Nadiem, JPU juga menetapkan 24 pihak lain yang turut memperkaya diri dalam kasus ini. Pihak-pihak tersebut meliputi pribadi dan korporasi yang terlibat dalam skema pengadaan laptop.

Nadiem bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron merugikan negara. Total kerugian mencapai Rp2,18 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

JPU merinci kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan. Sementara itu, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar muncul dari pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang menjerat meliputi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga  Posisi Soros dalam Krisis Moneter Asia 1997-1998

JPU: Gogle Diuntungkan Nadiem Dalam pengadaan laptop Chromebook

Jaksa juga mengungkap pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 menggunakan dana APBN dan DAK. Nadiem mengarahkan spesifikasi teknis melalui bawahannya untuk menguntungkan Google.

“Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah,” tutur JPU.

Sementara itu arahan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 untuk berbagai jenjang pendidikan. Total pengadaan mencapai 1,16 juta unit CDM atau Chrome Education Upgrade di seluruh Indonesia.

News