Mahasiswa Unhas Gugat UU LLAJ ke Mahkmah Konstitusi

Mahasiswa Unhas

mahasiswa fakultas hukum Universitas Hasanuddin Stevent Hutri Tandungan. Foto: Istimewa

Berandaindonesia.com, Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Stevent Hutri Tandungan, resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari. Ia mempersoalkan frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Stevent menilai frasa tersebut mengandung ketidakjelasan makna atau vague norm. Pasalnya, frasa itu tidak memiliki parameter objektif soal tingkat kerusakan jalan yang memicu kewajiban perbaikan maupun pertanggungjawaban pidana jika terjadi kecelakaan.

Akibatnya, ketiadaan definisi yang tegas membuka ruang multitafsir. Kondisi itu mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Baca Juga  Implementasi Kerja Sama Internasional, Tim FK Unhas Kunjungi Laboratorium Genetik di Tiga Negara Eropa

Lebih jauh, Stevent berpendapat ketentuan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, norma tersebut berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Meski demikian, Stevent menegaskan permohonan ini bukan bentuk konfrontasi terhadap negara. Sebaliknya, ia menyebut langkah ini sebagai partisipasi konstitusional demi memperkuat kualitas norma hukum untuk kepentingan publik.

Dalam permohonannya, Stevent meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak.” Atau, menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak ada parameter yang jelas dan terukur.

Jika permohonan ini dikabulkan, Stevent berharap tercipta kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan di seluruh Indonesia.

News