Anggota DPR Usul Pansus Revisi UU Uang Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK

DPR

Rapat Paripurna DPR RI. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk merevisi UU Nomor 12 Tahun 1980. Usulan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan aturan tersebut.

Arse menilai pembahasan lintas komisi akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif. Karena itu, ia mendorong DPR membentuk pansus agar dapat menyerap lebih banyak aspirasi.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri,” ujar Arse di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (17/3).

Selain itu, Arse menegaskan DPR wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Namun demikian, Arse juga melihat kebutuhan revisi tidak hanya karena putusan Mahkamah. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Proyeksi Tangani 180 Perkara Tahun 2026

“Mungkin harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, di sesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional,” kata Arse.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menjelaskan posisi undang-undang tersebut dalam mekanisme legislasi. Ia menyebut revisi bisa langsung dilakukan tanpa menunggu Prolegnas.

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” ujar Martin di Jakarta, Selasa (17/3).

Martin juga memastikan DPR segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti revisi tersebut. Langkah ini penting agar proses legislasi berjalan sesuai tenggat waktu.

Baca Juga  MKD DPR Gelar Sidang Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai​​​​​​​​​​​​​​​​

“Karena MK memberikan jangka waktu selama dua tahun, tentu kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12/1980 tersebut,” katanya.

MK Perintahkan DPR Revisi Aturan Soal Gaji dan Tunjangan Dalam Waktu Dua Tahun

Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 1980 mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan lembaga tinggi negara. Aturan ini mencakup gaji, tunjangan, serta uang pensiun pejabat negara.

Selain itu, regulasi tersebut berlaku bagi lembaga seperti MPR, DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, perubahan aturan ini akan berdampak luas.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun aturan baru dalam waktu dua tahun. DPR kini mulai menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

News