KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Sementara

KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil saat ditetapkan dan ditahan KPK pada Kamis (12/3). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas bersifat sementara. KPK tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

KPK memutuskan pengalihan penahanan dari rutan ke rumah setelah menerima permohonan keluarga tersangka. Permohonan tersebut kemudian di proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi Prasetyo seperti dari Detik, Sabtu (21/3).

Selanjutnya, Budi menjelaskan KPK mulai mengalihkan status penahanan sejak Kamis (18/3) malam. Langkah ini KPK ambil setelah lembaga antirasuah itu mempelajari permohonan yang keluarga terdakwa ajukan sebelumnya.

Baca Juga  Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Haji

Budi menegaskan dasar hukum pengalihan penahanan mengacu pada ketentuan KUHAP. KPK menilai permohonan tersebut memenuhi syarat administratif dan prosedural.

“Atas permohonan tersebut kemudian KPK telaah dan kabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi, Sabtu (21/3).

Meski demikian, KPK tetap mengawasi pergerakan Yaqut selama menjalani tahanan rumah. KPK juga memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap proses hukum.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujar Budi seperti dikutip Detik, Sabtu (21/3).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Setelah itu, Yaqut sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersebut.

Baca Juga  Rakernas PSI 2025 akan Digelar di Makassar

Namun, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut. KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis (12/3) sebelum akhirnya mengalihkan status penahanan.

Selain itu, tersangka lain, yaitu Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ikut di tahan. Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan pada Selasa (17/3).

Di sisi lain, kasus tersebut terus di kembangkan penyidik dengan menggeledah sejumlah lokasi. Barang bukti berupa rumah, kantor agen perjalanan, hingga kantor Kementerian Agama telah masuk sebagai barang bukti.

News