Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi III, Benny K Harman menegaskan bahwa siapapun warga Indonesia boleh mengajak warga lain ikut dalam aksi demonstrasi. Ia menyebut, negara menjamin hak berkumpul dan menyampaikan pendapat. Pernyataan itu ia sampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Menurut Anggota DPR itu, konstitusi memberikan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan, tertulis maupun dengan aksi demonstrasi. Namun ia menegaskan bahwa negara melarang ajakan masyarakat melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi.
“Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa ‘eh bawa pentungan semua, bawa molotov’ ya kamu salah itu,” kata Benny.
Pernyataan Benny muncul saat polisi menangkap sejumlah aktivis dengan tuduhan penghasutan. Ia menolak anggapan bahwa semua ajakan menyampaikan pendapat seperti demonstrasi selalu identik dengan tindakan pidana.
Selain itu, ia meminta aparat kepolisian menjelaskan secara rinci tuduhan penghasutan yang menjerat sejumlah aktivis. Menurut Benny, ajakan menyampaikan pendapat tidak bisa dianggap pelanggaran hukum.
Benny kembali menegaskan bahwa mengajak orang ke demonstrasi tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, ia menyebut mengundang masyarakat ikut aksi justru bagian dari kebebasan demokratis. Ia menilai masyarakat berhak memanfaatkan ruang tersebut selama tidak ada ajakan kekerasan.
“Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat,” kata dia.