Eks Menteri Agama Yaqut Diperiksa KPK Soal Dugaan Aliran Dana

Eks Menteri Agama Yaqut

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). Dok. ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana kepada Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. KPK menelusuri aliran dana dan menduga sejumlah perantara terlibat dalam perkara tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih mendalami aliran dana tersebut. Ia menyampaikan hal itu agar publik mengetahui bahwa kasus ini belum berhenti pada satu titik, dan akan terus bergerak ke arah pengumpulan bukti.

“Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/9).

Budi menekankan pentingnya pemeriksaan saksi yang berasal dari berbagai pihak. Menurutnya, keterangan dari saksi akan membantu penyidik menyusun informasi yang utuh mengenai dugaan aliran uang.

“Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dugaan aliran uang,” kata Prasetyo.

Sementara itu, Prasetyo mengatakan KPK belum bisa menyebut pihak tertentu yang menerima aliran dana maupun jumlah uang yang mereka terima dalam Kementerian Agama.

Baca Juga  Adi Ahdiat Jadi Ketua Himpunan Eksekutif Residen FK Unhas

Meski begitu, ia memastikan ada indikasi uang masuk ke pihak tertentu di Kementerian Agama. Lembaga antikorupsi itu hanya bisa menyampaikan informasi itu secara umum tanpa menyebut nama.

“Jadi secara umum yang bisa kami sampaikan adalah adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. KPK mengumumkan hal itu setelah meminta keterangan dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil pada 7 Agustus. Pemanggilan itu menjadi titik awal masuknya kasus ini dalam tahap penyidikan.

Pada saat yang sama, KPK menjalin Komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penyidik memiliki data resmi sebagai dasar penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Berpose Setengah Telanjang di Depan Masjid, Masyarakat Rusia Tuntut Permintaan Maaf Seorang Model

KPK Mencegak Eks Menteri Agama Yaqut Ke luar Negeri dan Merilis Total Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara. Lembaga itu menyebut angka kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus menyebut Pemerintah Arab Saudi memberi kuota tambahan dengan cara yang janggal.

Menurut Pansus, Kementerian Agama membagi tambahan 20.000 kuota dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan bahwa 8 persen porsi untuk haji khusus dan 92 persen porsi untuk haji reguler.

News