Ada 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel, Total luas lahan mencapai 124.946 hektare

Ilustrasi Tambang Sulsel, (Dok: Berandaindonesia.com)

Berandaindonesia.com, Makassar–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan dengan total luas lahan mencapai 124.946 hektare.

Izin tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, emas, pasir besi, batu bara, hingga mineral non-logam seperti marmer.

Data menunjukkan, Kabupaten Pangkep memiliki jumlah IUP terbanyak dengan 32 izin di atas lahan seluas 2.292 hektare.

Luwu Timur menempati posisi kedua dengan 20 IUP, namun dengan luas lahan jauh lebih besar yakni 54.767 hektare.

Sementara di Toraja Utara terdapat 2 IUP dengan luas 3.223 hektare, dan di Luwu Utara juga ada 2 IUP namun dengan lahan lebih luas, yakni 18.822 hektare.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan dalam lima tahun terakhir sektor pertambangan dan penggalian secara konsisten menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel.

Namun, ia menegaskan potensi besar tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.

Baca Juga  Ranperda APBD-P 2025 Sulsel Menargetkan Rp10,4 Triliun Pendapatan

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM. Juga menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pascatambang dan penerapan green mining,” ujar Jufri, dalam rapat bersama anggota DPD RI, Abdul Waris Halid di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, Sulsel perlu diposisikan sebagai pusat hilirisasi dan inovasi, bukan hanya penghasil bahan tambang mentah.

“Kita berharap Sulsel tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan kelestarian lingkungan,” tegasnya

Wakil Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan pihaknya akan mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan.

Ia menyebut pengawasan DPD RI dijalankan untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

Dalam diskusi bersama pemangku kepentingan, DPD RI merumuskan tiga poin utama: penguatan hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja, pengelolaan sosial-lingkungan termasuk perlindungan tanah ulayat dan masyarakat adat, serta sinergi lintas pihak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga  Makassar Siap Sambut Ribuan Kader di Rakernas NasDem

Perusahaan tambang juga diminta memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR) serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Barru : 4 IUP, Lahan 2.222 Ha

Bone : 8 IUP, Lahan 26.354 Ha

Bulukumba : 4 IUP, Lahan 155 Ha

Enrekang : 2 IUP, Lahan 1.163 Ha

Gowa : 5 IUP, Lahan 73 Ha

Luwu : 3 IUP, Lahan 581 Ha

Luwu Timur : 20 IUP, Lahan 54.767 Ha

Luwu Utara : 2 IUP, Lahan 18.822 Ha

Maros : 2 IUP, Lahan 155 Ha

Pangkep : 32 IUP, Lahan 2.292 Ha

Pinrang : 10 IUP, Lahan 454 Ha

Sidrap : 3 IUP, Lahan 55 Ha

Sinjai : 4 IUP, Lahan 11.339 Ha

Soppeng : 2 IUP, Lahan 36 Ha

Takalar : 1 IUP, Lahan 31 Ha

Toraja Utara : 2 IUP, Lahan 3.223 Ha

Wajo: 1 IUP, Lahan 7 Ha

Lintas Kabupaten : 1 IUP, Lahan 4.302 Ha

News