MK Tolak Larangan Permanen Mantan Terpidana Ikut Pemilu dan Pilkada

MK

Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pilkada. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang diputus dalam sidang Senin.

Mahkamah menyatakan aturan pencalonan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada masih relevan. Aturan tersebut juga tetap memberi ruang bagi mantan terpidana setelah memenuhi syarat tertentu.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa, yaitu Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan.

Para pemohon meminta Mahkamah menerapkan larangan permanen terhadap mantan terpidana tertentu. Mereka menilai beberapa tindak pidana berat harus berujung pencabutan hak politik.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mengatur syarat pencalonan. Mahkamah tidak melihat kebutuhan menambah kategori tindak pidana tertentu.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Tolak Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Mahkamah juga menilai aturan yang ada telah mencakup berbagai jenis tindak pidana berat. Termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Sesungguhnya hal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa’,” kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut.

Selain itu, Mahkamah juga menyinggung putusan sebelumnya mengenai syarat tambahan bagi mantan terpidana. Aturan tersebut muncul dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga  MKD DPR Gelar Sidang Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai​​​​​​​​​​​​​​​​

Dalam putusan itu, Mahkamah mewajibkan mantan terpidana menyelesaikan seluruh masa pidana. Setelah itu, mereka juga harus menjalani masa tunggu selama lima tahun.

MK Menilai Putusan itu Tetap Beri Ruang Pemulihan Hak Politik

Mahkamah menilai syarat tersebut tetap memberi ruang bagi pemulihan hak politik warga negara. Pada saat yang sama, aturan itu juga menjaga integritas jabatan publik.

Selanjutnya, Mahkamah juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya jenis tindak pidana baru di masa depan. Kondisi tersebut membuat pembatasan khusus berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Mahkamah juga menilai hak politik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara harus menjaga keseimbangan antara pembatasan dan perlindungan hak tersebut.

Karena itu, Mahkamah menolak permintaan para pemohon yang ingin mencabut hak politik sejumlah mantan terpidana secara permanen. Mahkamah menilai usulan tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan warga negara dalam pemerintahan.

News