MK Tolak Gugatan, Naili Walikota Palopo

Naili Walikota Palopo

Pemenang Pilwali Kota Palopo 2025, Naili Trisal bersama wakilnya, Akhmad Syarifuddin (Dok. Foto: Ist)

Palopo Batal Jadi Kota Pilkada

Berandaindonesia.com, Jakarta–KPU Palopo bakal segera menetapkan Naili Waikota Palopo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, Selasa (8/7/).

Anggota majelis MK membacakan secara bergantian keputusan itu, salah satunya adalah Ridwan Mansyur.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ridwan Mansyur

Berdasarkan keterangan dan alat bukti dari pihak terkait dan termohon, MK menemukan fakta hukum yang sah. Fakta hukumnya adalah bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih.

Akhmad Syarifuddin mengumumkan status terpidanya itu sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon. Pengumuman itu sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Bawaslu Kota Palopo.

Baca Juga  Bisnis Sekolah Dasar Swasta dan Putusan MK

Surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025 yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman merupakan bukti. Akhmad mengumumkan itu di salah satu media cetak edisi 7 Maret 2025.

Naili-Ome Nahkoda Kota Palopo

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara. Akhmad Syarifuddin sebagai wakil akan mendampingi Naili Walikota Palopo periode 2025-2030.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen, Lalu Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK) 11.021 suara atau 11,76 persen. Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

News