Kasus Beras Oplos Diduga Rugikan Masyarakat Rp 99,35 trilyun

Kasus Beras Oplos

Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama pejabat Polri dan beberapa kementerian menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan adanya potensi kerugian yang merugikan masyarakat dari kasus beras oplos sebesar Rp 99,35 trilyun. Hal itu disampaikan Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol. Helfi Assegaf pada jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7).

Bareskrim mengidentifikasi kerugian itu pada kategori beras Premium sebesar Rp 34,21 trilyun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 trilyun. Bareskrim melakukan identifikasi ini setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melayangkan laporan tertulis kepada Kapolri.

Satgas pangan Bareskrim pun menindaklanjuti atensi kapolri ini dengan penyelidikan dan penyidikan. Pihak Bareskrim melalui Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus), membuat laporan informasi terhadap 212 merek dari Kementerian pertanian.

Dalam keterangan pers itu, Brigjen Helfi menyebut 52 perusahan berbentuk PT yang memproduksi Beras Premium dari 212 merek itu. Sementara, ada 15 perusahaan berbentuk PT yang memproduksi beras kategori Medium.

Sebagai tindak lanjut dalam kasus beras oplos ini, kata Brigjen Helfi, polisi melakukan penyelidikan ke lapangan pada pasar-pasar tradisional dan moden. Tim Satgas Pangan fokus pada pengambilan sampel untuk beras kategori Premium dan Medium saja.

“Kami sudah memeriksa 9 merek, dan 5 merek sudah ada hasilnya, inilah yang kami buatkan laporan polisi,” ujar Brigjen Helfi.

Satgas Pangan Bareskrim Akan Lakukan Upaya Paksa

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan lakukan pemeriksaan kepada para saksi, dan ahli untuk menjelaskan hasil lab dari kementerian pertanian. Pihaknya sudah menemukan 3 prosuden yang memproduksi 5 merek beras premium.

Baca Juga  Ada 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel, Total luas lahan mencapai 124.946 hektare

“Penyidik akan lakukan upaya paksa, seperti penyegelan, penggeledahan, penetapan status quo, atau penyitaan,” ujar Brigjen Halfi.

Kantor dan gudang ritel menjadi sararan utama upaya paksa tersebut. Helfi mengungkapkan nama inisial dan lokasi, yakni PT FS di Jakarta Timur. Kemudian PT FS di Subang, Jawa Barat, PT PIM di Serang, Banten, serta Pasar Beras Induk Cipinang Jakarta Timur.

Dalam paparan itu, Direktur Dittipideksus menjelaskan fakta lapangan. Modusnya, mereka memproduksi beras premium dalam suatu merek, namun tidak sesuai standar yang terertera pada kemasan.

Mereka menggunakan mesin produksi trandisional maupun modern. Tim menduga ada tiga produden yang melakukan itu, yaitu PT PIM untuk merek Sanai, PT FS untuk merek SETRA Ramos Biru dan SETRA Pulen, serta Toko SY untuk merek JELITA dan ANAK KEMBAR.

“Berdasarkan hasil itu, kami menemukan ada peristiwa pidana. Kita tingkatkan jadi penyidikan,” kata Brigjen Helfi.

Helfi melanjutkan bahwa Bareskrim akan melakukan upaya paksa dengan periksa 15 orang saksi, termasuk saksi-saksi dari kementan. Selain itu, tindak lanjut terhadap kasus beras oplos ini juga mencakup penggeledahan dan penyitaan terhadap berbagai barang bukti.

Baca Juga  Pendapatan DKI 2024 Tidak Capai Target Rp 74 triliun

Tim juga akan berkerja sama dengan Tim Puslab Polri untuk mencari jejak digital, serta petugas pengambil contoh dari kementerian pertanian pada 4 lokasi TKP.

Satgas Pangan juga telah menemukan semumlah bukti dari pengujian laboratoris terhadap sampel dari lapangan. Jumlah beras sitaan mencapai 201 ton. Satgas juga mengumpulkan dokumen-dokumen legalitas penunjang, yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan.

Dokumen lainnya adalah izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidak-sesuian produk. Serta dokumen lain yang masuk dalam perkara kasus beras oplos ini.

Pasal Pidana UU Perlindungan Konsumen

Polisi menerapkan Pasal Tindak Pidana Perlindungan konsumen dan atau pencucian uang. Inti pasal itu menyatakan larangan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan. Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 hufu a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya adalah 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 milyar.

Untuk tnidak lanjut satgas pangan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi. Yaitu produsen beras yang terkait. Satgas juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tracking asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal sebagaimana telah disampaikan, juga akan dilakukan.

Imbauan Bareskrim kepada pengusaha agar tidak melakukan praktek curang yang merugikan konsumen.

News